Analisis Pasal Contempt of court dalam KUHP Nasional dalam Upaya Menjamin Independensi Peradilan di Indonesia

Authors

  • Resa Ayuning Maharanti Universitas Islam Sultan Agung Author

Keywords:

Contempt of Court, Independensi Peradilan, Kebebasan Berekspresi, Trial by Press

Abstract

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama negara hukum yang demokratis, sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam praktik peradilan modern, independensi tersebut tidak hanya terancam oleh intervensi kekuasaan negara, tetapi juga oleh tekanan publik yang bersifat horizontal melalui media massa dan media sosial, yang dikenal sebagai fenomena trial by press. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menghadirkan pengaturan delik contempt of court sebagai upaya negara melindungi kewibawaan dan independensi peradilan. Meski demikian, perumusan Pasal 280 dan Pasal 281 KUHP Nasional memunculkan problem yuridis serius terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan risiko overcriminalization. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi pengaturan contempt of court dengan jaminan kebebasan berekspresi serta mengevaluasi efektivitasnya dalam melindungi independensi hakim dari tekanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan delik contempt of court sangat bergantung pada penafsiran restriktif, penerapan prinsip ultimum remedium, serta penguatan integritas internal aparat peradilan. Tanpa prasyarat tersebut, pengaturan ini berpotensi bergeser dari instrumen perlindungan sistem peradilan menjadi alat pembatasan akuntabilitas yudisial yang inkonstitusional.

References

Adji, I. S. (2023). Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Dinamika Contempt of Court. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 52, no. 1, 88.

Ali, M. (2020). Parameter Penghinaan dalam Delik Contempt of Court: Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1, 12.

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, J. (2017). Kemerdekaan Hakim dan Akuntabilitas Peradilan. Jurnal Yudisial 10, no. 1, 5.

Atmasasmita, R. (2024). Rekonstruksi Teori Hukum Pidana dalam Perspektif Pembangunan Nasional. Jurnal Hukum Nasional 12, no. 1, 22.

Binziad Kadafi. (2002). Contempt of Court di Indonesia: Analisis Atas Masalah dan Upaya Menanganinya. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 45.

Eddyono, S. W. (2020). Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 1, 33.

Fakrulloh, Z. A. (2020). Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Common Law dan Relevansinya bagi Indonesia. Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (, 85.

Harkrisnowo, H. (2024). Psikologi Hukum dalam Proses Peradilan: Tantangan Imparsialitas Hakim. Jurnal Hukum Nasional 15, no. 2, 112.

Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta:: Cahaya Atma Pustaka.

Indrayana, D. (2019). Reformasi Sistem Peradilan dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. urnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1, 12.

Irawan, A. I. (2023). Perlindungan Hak Konstitusional dalam Dinamika Kodifikasi Hukum Pidana Baru,. Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 2, 150.

Isra, S. (2021). Etika Hakim dan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan. Jurnal Konstitusi 18, no. 2, 145.

Manan, B. (2023). Etika dan Integritas Hakim sebagai Pilar Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 3, 312.

Marzuki, S. (2023). ekanan Publik dan Integritas Hakim dalam Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial 16, no. 3, 210.

Marzuki, S. (2023). Etika dan Integritas Hakim: Tantangan dan Harapan. Jurnal Yudisial 16, no. 2, 145.

Muladi. (2024). Demokratisasi Hukum Pidana Indonesia dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 1, 45.

Mulyadi, L. (2029). Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Perbandingan Sistem Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 3, 430.

Nurbaiti, A. (2023). Pers Investigatif dan Perisai Hukum: Menakar Pasal Penghinaan Peradilan. Jurnal Komunikasi Massa 12, no. 2 , 188.

Pramono, H. (2025). Implementasi Asas Legalitas dalam Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Hukum Jendela Keadilan 10, no. 3 , 215.

Prasetianingsih, R. (2022). Budaya Hukum dan Tantangan Independensi Peradilan di Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 2, 214.

Prasetyo, T. (2023). Reformulasi Tindakan Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Litigasi 24, no. 1, 43.

Prasetyo, Y. A. (2024). Kebebasan Pers dan Tantangan Delik Contempt of Court dalam KUHP Nasional. Jurnal Dewan Pers 25, no. 1, 12.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, E. (2019). Penegakan Hukum dan Profesionalisme Aparat. Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 , 87.

Riwanto, A. (2020). Efektivitas Sanksi Pidana dalam Perspektif Kebijakan Kriminal. Jurnal RechtsVinding 9, no. 3 , 214.

Santoso, T. (2022). Kodifikasi Hukum Pidana Nasional: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, T. (2023). Modernisasi Hukum Pidana: Analisis Kritis terhadap Bab Tindak Pidana Proses Peradilan dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 3, 410.

Santoso, T. (2023). Modernisasi Hukum Pidana: Analisis Kritis terhadap Bab Tindak Pidana Proses Peradilan dalam KUHP Baru,. Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 3, 410.

Santoso, T. (2024). Reorientasi Sub-Judice Rule dalam KUHP Baru Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 , 45.

Shidarta. (2016). Analisis Kritis Atas Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan yang Kontroversial. Jurnal Hukum & Peradilan 5, no. 2, 185.

Siahaan, M. (2024). ndependensi Hakim dalam Menghadapi Tekanan Publik. Jurnal Hukum & Peradilan 13, no. 1 , 78.

Sidiq, M. R. (2021). Konstitusionalitas Delik Contempt of Court dalam Menjamin Kebebasan Berpendapat. Jurnal Ius Quia Iustum 28, no. 2, 240.

Sidiq, M. R. (2023). "Delik Contempt of Court dalam KUHP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi,". Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 2, 148.

Sofian, A. (2018). Kedudukan Delik Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 4, 320.

Wicaksono, A. (2023). Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Pengaturan Contempt of Court di Berbagai Negara: Pelajaran untuk Indonesia. Jurnal Media Hukum 30, no. 1, 15.

Downloads

Published

2026-03-11

Issue

Section

Articles