Efektivitas Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Penjara Jangka Pendek dalam Kuhp Nasional
Keywords:
Pidana Kerja Sosial, Pidana Pengawasan, Pidana Penjara Jangka Pendek, KUHP Nasional, Pemidanaan RehabilitatifAbstract
Overcrowding lembaga pemasyarakatan masih menjadi persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang salah satunya disebabkan oleh dominannya penggunaan pidana penjara jangka pendek. Kondisi tersebut mendorong perlunya alternatif pemidanaan yang lebih rasional dan manusiawi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan secara mandiri oleh hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan syarat penjatuhan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta mengkaji tantangan yuridis dan sosiologis dalam implementasinya sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pidana kerja sosial dan pidana pengawasan telah dirancang berdasarkan prinsip proporsionalitas, individualisasi pidana, dan kemanusiaan, serta memiliki legitimasi teoritis dalam kerangka pemidanaan rehabilitatif dan restoratif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan regulasi turunan, potensi disparitas pemidanaan, kelemahan kelembagaan, serta kuatnya budaya hukum retributif. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pemidanaan non-penjara diperlukan agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan terimplementasi secara efektif dalam praktik peradilan pidana.
References
Ali, Mahrus. (2021). Pidana pengawasan sebagai instrumen pemidanaan modern. Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 3.
Arief, Barda Nawawi. (2019). Kebijakan pemidanaan dan masalah pemasyarakatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 1.
Arief, Barda Nawawi. (2023). Kebijakan formulasi pidana dalam KUHP nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 52 No. 1.
Atmasasmita, Romli. (2009). Reformasi sistem pemidanaan dalam perspektif penegakan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39 No. 3.
Atmasasmita, Romli. (2021). Rekonstruksi kebijakan pemidanaan dalam KUHP nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 4.
Hamzah, Andi. (2022). Arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1.
Marlina. (2017). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam sistem pemidanaan nonpenjara. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 13 No. 2.
Marlina. (2018). Pidana non-penjara dan reintegrasi sosial terpidana. Jurnal Kriminologi
Indonesia, Vol. 14 No. 1.
Marlina. (2020). Reorientasi pemidanaan dan tantangan implementasi pidana nonpenjara. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16 No. 1.
Mudzakkir. (2021). Pidana alternatif dan tantangan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10 No. 2.
Mudzakkir. (2021). Pidana non-penjara sebagai alternatif pemidanaan dalam perspektif pembaruan KUHP. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 2.
Muladi. (2007). Pendekatan integral dalam sistem pemidanaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 37 No. 2.
Muladi. (2011). Problematika pidana penjara jangka pendek dalam sistem pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18 No. 1.
Muladi. (2019). Hak asasi manusia, politik kriminal, dan sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 1.
Pratama, Dirga. (2020). Overcrowding lembaga pemasyarakatan dan perlindungan hak asasi narapidana. Jurnal HAM, Vol. 11 No. 2.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum progresif dan keadilan sosial. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 24 No. 1.
Rahardjo, Satjipto. (2008). Membangun budaya hukum yang progresif. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26 No. 1.
Santoso, Topo. (2020). Pemidanaan non-pemenjaraan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3.
Shidarta. (2021). Problematika kepastian hukum dalam putusan hakim pidana. Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1.
Sholehuddin, M. (2020). Pemidanaan dan pemulihan sosial dalam perspektif restoratif. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 3.
Sudarto. (1981). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 11 No. 2.
Sudarto. (2018). Pembaharuan hukum pidana nasional dan masalah kemanusiaan. Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan, Vol. 18 No. 2.
Wahid, Eriyantouw. (2020). Reintegrasi sosial pelaku tindak pidana melalui alternatif pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 3.
Zulfa, Eva Achjani. (2019). Keadilan restoratif dan reorientasi tujuan pemidanaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 15 No. 2.
Zulfa, Eva Achjani. (2020). Pemidanaan non-penjara dan tantangan budaya hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16 No. 2.
Downloads
Published
Versions
- 2026-03-14 (2)
- 2026-03-13 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Galih Raka Siwi Ahimsya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








