Implikasi Hukum Terjadinya Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik
Keywords:
Tanah, Sertifikat Hak Milik, Tumpang TindihAbstract
Transformasi Tumpang tindih sertipikat hak milik merupakan salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam sistem pertanahan di Indonesia. Tumpang tindih sertipikat muncul ketika lebih dari satu sertipikat diterbitkan pada bidang tanah yang sama akibat kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data fisik dan yuridis. Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal kepemilikan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis implikasi hukum terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik berdasarkan Putusan Nomor 83/G/2023/PTUN.SMG. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus hukum yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis secara mendalam sebuah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 83/G/2023/PTUN.SMG, guna melihat bagaimana hakim menerapkan norma hukum, menafsirkan ketentuan terkait, dan mempertimbangkan fakta yuridis dalam penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat hak milik. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum serta teori pembuktian hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan tumpang tindih Sertipikat Hak Milik masih marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kepemilikan dan sering kali berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pendaftaran tanah, peningkatan akurasi basis data pertanahan, serta harmonisasi regulasi dan pengawasan administrasi agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah dapat terwujud secara optimal.
References
Buku
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, (2012), Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta : Kencana.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), jakarta : Penerbit Toko Gunung Agung.
Heru Nugroho, (2002) Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-hak atas Tanah, Bandung: Mandar Maju.
M. Yahya Harahap, (2005), Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, (2005), Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.
Sarjita, (2005), Teknik & Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta : Tugu Jogja Pustaka.
Subekti, (1991), Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta : PT. Sinar Grafika.
Sudarto, (2003), Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, (2010), Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty.
Sudjito, (1987), Prona Penserikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Cet. 1, Yogyakarta : Liberty.
Jurnal dan Internet
A Harsono, (2012), “Tenurial Certainty,” Jurnal Hukum & Pembangunan.
Edi Setiadi, (2019), “Konflik Agraria dan Dampak Sosialnya,” Jurnal Masyarakat Indonesia,
Devita Tiara Maharani dan Novina Sri indiraharti, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik Mengenai Tumpang
Tindih Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Putusan No. 18/G/2014/PTUN.BJM), Jakarta : Universitas Trisakti.
Meita Djohan Oe, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No 1.
Rizky Alexander Poy et all.., Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Non Litigasi Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, UNES Law Review Vol. 5.
Hapiz Jasman, Konflik Pertanahan : Produk Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--konflikpertanahan-produk-malaadministrasi-penyelenggaraan-pelayanan-publik---- , diakses pada tanggal 22 November 2025, pukul 17.56 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cynthia Ajeng Wulandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








