Strategic Drift dalam Pemberantasan Korupsi : Analisis Dampak Perubahan Undang - Undang KPK No. 19 Tahun 2019 Terhadap Pencapaian Rencana Pembangunan Nasional Indonesia Melalui Analisis Teori Sistem Hukum (Lawrence Friedman)
Keywords:
Strategic Drift, KPK, RPJPN, Teori Sistem Hukum, Pembangunan NasionalAbstract
Pemberantasan korupsi merupakan prasyarat mutlak keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Namun, pengundangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa perubahan fundamental yang dinilai menciptakan strategic drift, yaitu pergeseran arah institusi dari mandat aslinya. Tujuan Penelitian: Menganalisis landasan hukum dan dinamika pasca perubahan UU KPK, mengidentifikasi kelemahan substansi regulasi, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan nasional. Penelitian ini Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menguji sinkronisasi antara UU KPK dan UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence Friedman, UU No. 19 Tahun 2019 melemahkan tiga pilar hukum: (1) Struktur: Penempatan KPK pada rumpun eksekutif dan pembentukan Dewan Pengawas mengikis independensi; (2) Substansi: Keharusan izin tertulis untuk penyadapan dan penyitaan menghambat kecepatan investigasi; (3) Budaya: Alih status pegawai menjadi ASN berisiko mengikis profesionalisme dan keberanian lembaga. Temuan menunjukkan ketidakselarasan signifikan antara UU KPK yang memperketat kontrol birokratis dengan visi RPJPN yang menuntut penguatan supremasi hukum dan tata kelola bersih. Kesimpulan: Perubahan UU KPK menghambat good governance, menurunkan kepastian hukum bagi investasi, dan mencederai integritas aparatur, sehingga mengancam visi Indonesia Emas 2045. Diperlukan rekonstruksi pasal-pasal pembatasan wewenang KPK, pemulihan independensi kelembagaan melalui mekanisme legislatif, serta sinkronisasi kebijakan antara regulasi anti-korupsi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
References
Buku
Adji, Indriyanto Seno. (2021). Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia: Kritik atas Revisi UU KPK. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, Romli. (2020). Reformasi Hukum, Kelembagaan, dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Effendy, Marwan. (2020). Hukum dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hikmat, H. (2020). Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih. Bandung: Humaniora Utama Press.
Indrayana, D. (2021). Reformasi Hukum dan Korupsi di Indonesia: Kritik terhadap Pelemahan KPK. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Mas’ud Said. (2019). Good Governance dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Malang: UMM Press.
Mochtar, Zainal Arifin. (2020). Revisi UU KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: FH UGM Press.
Santosa, Mas Achmad. (2022). Governance Reform dan Antikorupsi di Indonesia: Strategi, Tantangan, dan Harapan. Jakarta: LP3ES Indonesia.
Saputra, Roni. (2021). Kritik atas Revisi UU KPK: Antara Penguatan dan Pelemahan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jurnal
Hidayat, R. (2020). “Negara Hukum dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, Vol. 2 No. 2.
Hutagalung, M. (2024). “Analisis Kelembagaan KPK Pasca Revisi UU No. 19 Tahun 2019: Antara Independensi dan Akuntabilitas.” Jurnal Legislasi Indonesia (BPHN), Vol. 21 No. 2.
Kusuma, A. P. (2021). “Kewenangan Penggeledahan dan Penyitaan KPK Pasca Revisi UU No. 19 Tahun 2019.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 15 No. 1.
Mochtar, Z. A. (2020). “Dampak Revisi UU KPK terhadap Independensi dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3.
Prasetyo, D. A. (2021). “Implikasi Status ASN terhadap Independensi dan Budaya Organisasi KPK.” Jurnal Integritas KPK, Vol. 7 No. 1.
Rahmawati, D. (2022). “Dampak Revisi UU KPK terhadap Efektivitas Penindakan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, Vol. 8 No. 2.
Rahmawati, D. (2024). “Integrasi Agenda Antikorupsi dalam RPJPN 2025–2045: Tinjauan Hukum dan Kebijakan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, Vol. 5 No. 2.
Ramadhan, M. F. (2025). “Analisis Yuridis Dugaan Korupsi dalam Distribusi BBM Bersubsidi Tahun 2024.” Jurnal Hukum dan Energi Nasional, Vol. 3 No. 1.
Rizal, F. A. & Yuliani, D. (2024). “Analisis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 dan Tantangan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan.” Jurnal Integritas KPK, Vol. 8 No. 1.
Savitri, D. & Raharjo, T. (2020). “Implikasi Revisi Undang-Undang KPK terhadap Independensi dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Integritas KPK, Vol. 6 No. 2.
Savitri, D. & Raharjo, T. (2022). “Dampak Revisi UU No. 19 Tahun 2019 terhadap Akuntabilitas Kelembagaan dan Persepsi Publik.” Jurnal Integritas KPK, Vol. 7 No. 2.
Siregar, L. M. (2023). “KPK di Persimpangan Jalan: Analisis Organisasional atas Dampak Revisi UU 19/2019.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, Vol. 9 No. 2.
Sitorus, L. & Pratama, E. (2025). “Good Governance dan Pembangunan Antikorupsi dalam RPJPN 2025–2045: Analisis terhadap UU No. 59 Tahun 2024.” Jurnal Etika dan Pemerintahan Modern, Vol. 4 No. 1.
Suryawan, I. G. & Prasetyo, T. (2024). “Dampak UU No. 19 Tahun 2019 terhadap Independensi KPK dan Efektivitas Pengawasan Antikorupsi.” Jurnal Hukum dan Integritas Publik, Vol. 6 No. 2.
Trias Palupi Kurnianingrum. (n.d.). “Revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi: Melemahkan Kinerja KPK.”
Yuliani, E. (2023). “Transformasi Tata Kelola dan Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Visi Indonesia Emas 2045.” Jurnal Pembangunan Nasional Bappenas, Vol. 27 No. 3.
Laporan dan Dokumen Resmi
Kementerian PPN/Bappenas. (2023). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045: Indonesia Emas 2045. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdur Rokhim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








